Selasa, 21 April 2026

Banding Jaksa Ditolak, PT. Jambi Perkuat Vonis Bebas M. Afrizal


SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK
– Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan banding tidak dapat diterima dan menguatkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.


Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.


Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama telah memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan seketika, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabat, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.


Dengan ditolaknya banding jaksa, putusan bebas tersebut kini berkekuatan hukum semakin kuat, sekaligus menunjukkan konsistensi penilaian di dua tingkat peradilan.

Keputusan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang dipimpin Sahroni. Ia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan prinsip hukum.


"Putusan ini bukan sekadar kemenangan perkara, tetapi kemenangan prinsip. Keadilan tidak bisa dibangun di atas asumsi, apalagi dipaksakan melalui dakwaan yang tidak terbukti. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan opini," ujarnya.


Ia menambahkan, jika seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya secara penuh tanpa ruang kriminalisasi.


Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam menjaga hak tersangka dan terdakwa, mengawal objektivitas proses hukum, serta mencegah kesalahan penegakan hukum.


"Kami berkomitmen untuk terus membela kebenaran, menjunjung profesionalitas, serta mengutamakan perlindungan hak asasi klien," tegasnya.(***)