Peserta PBI Dinonaktifkan, DPRD Tanjabtim Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan
SABAKUPDATE.COM, MUARASABAK – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (20/4).
Rapat berlangsung di gedung DPRD dan dihadiri lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, manajemen RSUD Nurdin Hamzah, hingga jajaran puskesmas dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kebijakan penonaktifan tersebut merupakan dampak pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026 yang dilakukan Kementerian Sosial, guna menyaring penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses berobat. Pasalnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga.
Ia menjelaskan, program UHC sudah berjalan sejak 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026 dengan dukungan anggaran daerah sekitar Rp29 miliar.
"Ini bentuk komitmen daerah agar masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan meski ada perubahan data peserta PBI dari pusat," ujarnya.
Anggota DPRD, Guntur, menambahkan capaian kepesertaan BPJS aktif di Tanjabtim telah melampaui 85 persen, sehingga memenuhi syarat pelaksanaan UHC.
Dengan kondisi tersebut, warga cukup menunjukkan KTP saat berobat dan status kepesertaan akan langsung diaktifkan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, total kepesertaan BPJS di Tanjabtim mencapai 245.995 jiwa. Sebanyak 201.074 di antaranya masih aktif, sedangkan 44.921 lainnya tercatat nonaktif.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai rincian teknis penonaktifan peserta PBI tersebut.(***)
