Senin, 28 September 2026

Musdes Pematang Rahim Bahas Prioritas Pembangunan RKP Desa 2027


SABAKUPDATE.COM, MENDAHARAULU
– Pemerintah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.


Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pematang Rahim, Senin (28/9), tersebut diikuti unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kecamatan serta pihak terkait lainnya.


Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2027. Berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan dibahas sebagai bahan dalam menentukan program kerja yang akan dituangkan dalam RKP Desa.


Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong, mengatakan penyusunan RKP Desa harus dilakukan melalui proses musyawarah agar program yang ditetapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.



"Melalui musyawarah ini, kita ingin menyusun rencana kerja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan desa. Setiap usulan akan dibahas dan menjadi bahan dalam menentukan prioritas pembangunan tahun 2027," katanya.


Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan sangat diperlukan sehingga pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh sektor pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kasi PPM Kecamatan Mendahara Ulu, Asnawi, yang hadir mewakili Camat Mendahara Ulu, menyampaikan bahwa pembahasan RKP Desa merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.


"Kita berharap proses pembahasan dan penetapan RKP Desa ini berjalan sesuai aturan. Program yang disepakati nantinya diharapkan benar-benar menjadi prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa," ujar Asnawi.



Pelaksanaan Musdes tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Permendes PDTT RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Selain itu, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti surat Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu Nomor 00.81/182/PPM/2026 tentang Jadwal Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2027.


Ketua BPD Pematang Rahim, Heri, M.Pd, turut terlibat dalam proses musyawarah tersebut. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan RKP Desa Pematang Rahim Tahun 2027.(ajs)