Kamis, 03 September 2026

Perkuat Tata Kelola Desa, Sinar Wajo Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari


SABAKUPDATE.COM, MENDAHARAULU
– Upaya mencegah persoalan hukum di tingkat desa terus dilakukan Pemerintah Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Salah satunya melalui penyuluhan hukum program Jaksa Jaga Desa yang digelar di Aula Kantor Desa Sinar Wajo, Kamis (3/9).


Penyuluhan tersebut mempertemukan aparatur desa dan masyarakat dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim. Berbagai pemahaman mengenai aturan hukum diberikan sebagai bekal dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan maupun aktivitas kemasyarakatan.


Kepala Desa Sinar Wajo, Ratnawati, menilai edukasi hukum menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, aparatur maupun masyarakat harus mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan suatu kegiatan atau mengambil kebijakan.


"Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap pemerintah desa dan masyarakat bisa lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Sehingga dalam menjalankan kegiatan maupun mengambil kebijakan, semuanya dapat sesuai dengan ketentuan," kata Ratnawati.


Ia menyebut, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana mendapatkan materi hukum. Pemerintah desa juga dapat memanfaatkannya sebagai ruang konsultasi untuk membahas persoalan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa.


Kepala Kejari Tanjabtim, Anto Widi Nugroho, mengatakan kehadiran program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan dan edukasi kejaksaan agar masyarakat serta pemerintah desa memiliki pemahaman hukum yang memadai.



"Yang kami berikan adalah pemahaman dan edukasi hukum. Harapannya, dengan mengetahui aturan yang berlaku, pemerintah desa dan masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum," ujar Anto.


Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal dengan meningkatkan pengetahuan terhadap regulasi. Terutama dalam pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan pemerintahan desa, sehingga seluruh program dapat dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Penyuluhan tersebut turut dihadiri Camat Mendahara Ulu Ediyanto, Kabid PMD, Kades Mencolok, Kades Sungai Beras, serta Kasi Intel Kejari Tanjabtim Rahmad Abdul.(ajs)